Mengenai Global Penerjemah

Global Penerjemah merupakan jasa penerjemah tersumpah di jakarta selatan. Staf jasa penerjemah tersumpah yang kami miliki merupakan penerjemah yang profesional dan berpengalaman. Penerjemah tersumpah yang kami miliki tentu dengan latar belakang akademik yang sesuai dengan bidangnya, mampu mengupas sebuah materi secara kontekstual sehingga mudah dipahami oleh pendengar.
Logo

Apa yang dimaksud penerjemah tersumpah?

Sesungguhnya Penerjemah Tersumpah diadakan untuk mempertegas bahwa mereka harus melakukan pekerjaan penerjemahan secara ekstra hati-hati guna menghasilkan hasil terjemahan yang tidak menyimpang dari makna yang dimaksud dalam bahasa sumber (source language). 

Fokus Kami

Hal lain yang sangat erat kaitannya dengan dunia terjemahan adalah Jasa penerjemah/Interpreter atau jasa penerjemah Lisan, dimana banyak permintaan, baik perusahaan maupun perorangan membutuhkan jasa penerjemah tersumpah ini. Dalam hal ini layanan jasa penerjemah menjadi salah satu fokus pekerjaan kami.

Beberapa dokumen yang kami terjemahkan antara lain :


DOKUMEN AKADEMIK

  • Ijazah
  • Raport
  • Transkrip Nilai
  • SKHUN, dll

DOKUMEN NEGARA

  • Undang-undang
  • Putusan Pengadilan
  • Laporan Keuangan
  • Agreement, dll

Selain Dokumen Akademik dan Negara, kami juga menerjemahkan dokumen meliputi :


DOKUMEN PERUSAHAAN

  • Laporan Keuangan
  • Akta Pendirian
  • MOU/ Nota Kesepahaman
  • Company Profile, dll

DOKUMEN PRIBADI

  • Paspor
  • Visa
  • KTP
  • Akta Lahir
  • SKCK, dll

Legalisasi Dokumen

Menangani dan mempermudah akses dalam mengesahkan dokumen-dokumen yang telah diterjemahkan melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta Legalisasi Kedutaan Besar.

Kerahasiaan Dokumen

Kerahasiaan dokumen yang anda kirimkan tentunya dokumen penting, kami menjamin kerahasiaannya karena kepercayaan anda adalah amanat bagi kami.

Penerjemahan dan Legalisasi

Penerjemahan (resmi/tersumpah) menjadi prasyarat untuk legalisasi dokumen, khususnya yang akan dibawa keluar negeri. Untuk itu kami juga menyediakan jasa legalisasi dokumen di berbagai Kementerian seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan Nasional, serta legalisasi di berbagai kedutaan besar negara asing yang ada di Indonesia.

Biaya jasa Legalisasi Dokumen :

1. Biaya Notaris Rp 150.000 / halaman.
2. Biaya Legalisasi (KEMENLU dan KEMENKUMHAM) Rp 350.000 / halaman. pic 4

Ketentuan Umum untuk Legalisasi Dokumen


1. Dokumen legalisasi adalah asli dan terjemahan.
2. Dokumen terjemahan adalah terjemahan tersumpah.
3. Meminta adanya specimen/contoh tandatangan pejabat terkait sebagai arsip.
4. 
Untuk sebagian kedutaan, meminta adanya notaris.

Ketentuan Layanan


1. Layanan antar jemput dokumen.
2. Biaya dihitung berdasarkan per halaman hasil jadi.
3. Format dokumen :
    a. Kertas A4
    b. Margin 1 x 1 x 1 x1 inci
    c. Font 12 Point Courier New
    d. Spasi Double

Ketentuan Layanan


4. Terjemahan akan kami kerjakan dengan minimal Down Payment 40% dari total biaya setelah di estimasi.
5. Proses pengerjaan 10 halaman / hari atau sesuai permintaan pengguna jasa.
6. Bebas biaya kirim untuk wilayah Jakarta untuk 10 Lembar.
7. Untuk wilayah selain Jakarta dikenakan biaya kirim sesuai kondisi dan jarak wilayah.